Siap-Siap! Rumah Kalian Akan Dikenai Pajak 11%, Bagaimana Cara Hitung Pajak Rumah Per Tahunnya? Simak di Sini

- 11 April 2022, 08:35 WIB
Bangunan rumah relokasi warga Desa Dermasuci
Bangunan rumah relokasi warga Desa Dermasuci /Kabar Tegal/

CerdikIndonesia - Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru menjadi 11%.

Kenaikan PPN tersebut mempengaruhi pajak rumah. Begaimana hitungan PPN 11% untuk rumah warga?

Rumah akan dikenai pajak PPN 11% apabila ruas rumah tersebut pebih dari 200 meter persegi.

Baca Juga: Mau Tahu Berapa Besaran Pajak Mobil dan Motor Kamu? SEGERA Cek di 10 Link Provinsi Tempat Kamu Tinggal

 

"Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," sebutnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun resmi twitternya.

Menurut Bonarsius Sipayung Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP mengatakan bahwa 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

 

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujarnya Bonarsius.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x