ASYIK! Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Berapa Lama? Simak Bocoran Menko PMK Disini

- 6 April 2022, 17:37 WIB
Jokowi Dihadapkan Ancaman Krisis Pasca Pandemi, Hersubeno Arief: Kelihatannya Sudah Lempar Handuk.
Jokowi Dihadapkan Ancaman Krisis Pasca Pandemi, Hersubeno Arief: Kelihatannya Sudah Lempar Handuk. /Sekretariat Presiden/Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

CERDIKINDONESIA - Simak bocoran cuti bersama lebaran 2022, yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi Hari Ini.

Jadwal resmi cuti bersama lebaran 2022 ini memang belum disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, bocoran mengenai berapa lama cuti besama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat on air di Radio PRFM, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Simak Bocoran BLT BSU yang Kembali Cair, Berikut Kriteria Penerima Bantuan Rp1 Juta

Menko PMK mengatakan bahwa jadwal cuti besama lebaran akan jatuh pada 29 April - 6 Mei 2022. Hal tersebut disampaikan Menko Muhadjir Effendy direstui oleh Presiden RI, Jokowi.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga, itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur (termasuk Sabtu dan Minggu) bersama atau cuti bersama," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Selain informasi terkait masa cuti bersama lebaran 2022, Menko PMK juga mengatakan bahwa Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini, Rabu 6 April 2022

Menko PMK juga mengatakan bahwa akan ada SKB tiga menteri yang akan mengatur tentang cuti bersama lebaran yang akan segera diterbitkan.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh Menpan RB, Menteri agama, dan Menteri Tenaga Kerja," tutur Menko PMK.

Karena hal tesebut, pengumuman masa cuti bersama lebaran 2022 kali ini hanya tinggal menunggu SKB tiga menteri saja kata Menko PMK.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Puasa Ramadhan dan Doa Sahur,Jangan Sampai Keliru Agar Puasa Anda Sah

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah Covid-nya tidak ‘ngamuk’, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," ujar Menko PMK melanjutkan.

Namun meski begitu, Menko PMK tersebut tetap mengigatkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan selama masa cuti bersama lebaran yang lumayan panjang.

Menko menyarankan juga pada masyarakat untuk melakukan dan melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga tahapan booster.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

Hal itu mengingat bahwa salah satu persyaratan bagi masyarakat yang akan mudik itu harus sudah divaksin.

Vaksin booster ini juga disampaikan oleh Menko PMK adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di masa cuti bersama lebaran nanti.

"Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi," katanya menutup.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah