10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya, Simak agar Puasa Tidak Batal di Bulan Ramadhan

- 4 April 2022, 01:59 WIB
Simak sepuluh hal-hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Simak sepuluh hal-hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay.com/mohamed_hassan

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Banda Aceh, Hari Ini Senin 4 April 2022, Lengkap dengan Waktu Sholat

Memasukan Obat ke Dubur dan Qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang

Lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut. Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.

Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah