Hilangnya akal sehat atau kondisi gila dapat membatalkan puasa. Junun atau Gila sendiri yang dialami oleh seseorang ketika mengamalkan puasa, maka puasanya dianggap tidak sah dan diasumsikan kehilangan akal sehat ketika berpuasa maka hukumnya tidak sah.
Berhubungan Intim
Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.
Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Polewali Mandar, Hari Ini Senin 4 April 2022, Lengkap dengan Waktu Sholat
Masturbasi atau Keluar Mani dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani maka puasanya menjadi batal. Namun jika hal ini terjadi tanpa sengaja, dikarenakan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan.
Melahirkan
Seorang wanita Muslim yang melahirkan otomatis membatalkan puasanya. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa dan tiba-tiba melahirkan di siang hari, maka puasanya dihitung batal.
Murtad atau Keluar dari Islam
Seseorang yang Murtad atau keluar dari Agama Islam ketika berpuasa, maka puasanya akan dianggap batal dan tidak sah.
Muntah dengan Disengaja