PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Menteri PANRB juga menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan 7 Amalan ini
Hal itu sesuai dengan SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Nah, itulah jam kerja ASN Ramadan 2022 untuk lima hari kerja dan enam hari kerja.
***