Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Berubah, Cek Informasi Lebih Lengkap Di Sini!

- 3 April 2022, 21:01 WIB
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu /Media Kupang/

CERDIK INDONESIA - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca Juga: Live Streaming Trans7 MotoGP Argentina 2022 : Link dan Jam Tayang

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022
Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:

Instansi yang memberlakukan lima hari kerja:

- Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00

- Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30  

- Jumat: pukul 08.00-15.30

- Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Baca Juga: Indonesia Bangga! Nadia Tjoa Raih Mahkota Miss Face of Humanity 2022

Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

- Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

- Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30  

- Jumat: pukul 08.00-14.00

- Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Baca Juga: Link Nonton Drakor Gratis Forecasting Love and Weather Episode 16 Sub Indo Kualitas HD: CLBK Nih?

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Produktivitas dan kinerja ASN Pada SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H atau Senin 4 April 2022 Wilayah Bandung Kota dan DKI Jakarta

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Menteri PANRB juga menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan 7 Amalan ini

Hal itu sesuai dengan SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.

Nah, itulah jam kerja ASN Ramadan 2022 untuk lima hari kerja dan enam hari kerja.
***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah