Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Berubah, Cek Informasi Lebih Lengkap Di Sini!

- 3 April 2022, 21:01 WIB
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu /Media Kupang/

Baca Juga: Indonesia Bangga! Nadia Tjoa Raih Mahkota Miss Face of Humanity 2022

Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

- Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

- Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30  

- Jumat: pukul 08.00-14.00

- Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Baca Juga: Link Nonton Drakor Gratis Forecasting Love and Weather Episode 16 Sub Indo Kualitas HD: CLBK Nih?

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Produktivitas dan kinerja ASN Pada SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H atau Senin 4 April 2022 Wilayah Bandung Kota dan DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah