Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong, Para Korban Tidak Puas...

- 29 Maret 2022, 15:49 WIB
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban di Persidangan Tidak Puas dan Meneriaki Kalimat ini.....
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban di Persidangan Tidak Puas dan Meneriaki Kalimat ini..... /PMJ NEWS/

CERDIK INDONESIA - Olivia Nathania menghadiri persidangan atas kasus CPNS bodong yang menjeratnya pada Senin, 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Akibat penipuan yang dilakukannya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh hakim.

Vonis tiga tahun terhadap Olivia Nathania tersebut ternyata lebih ringan dari hukuman yang dituntut oleh jaksa.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, bahwa alasan Olivia mendapat vonis 3,5 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Baca Juga: PREDIKSI Turki Vs Italia, Laga Uji Coba 30 Maret 2022, Lengkap dengan H2H, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor

Mendengar vonis terhadanya dibacakan, tersangka kasus CPNS bodong itu terlihat menangis menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh para korban yang tertipu oleh modus penipuan anak Lia Daniaty tersebut.

Para korban merasa tidak puas karena vonis terhadap Olivia Nathania dirasa masih ringan.

Baca Juga: Mohammad Fahmi, Kreator Game Coffee Talk Meninggal Dunia

Oleh karena itu seisi ruangan di Pengadilan Negeri dibuat kaget oleh teriakan para korban CPNS bodong.

Terdengar teriakan oleh salah satu korban yang menginginkan agar uangnya dikembalikan oleh tersangka.

“Mana kembalikan, kamu berbohong ya," ucap seorang korban laki-laki di ruang sidang.

Baca Juga: Jungkook BTS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Jelang tampil di Grammy Awards

Pengacara Olivia Nathania terlihat marah ketika mendengar teriakan dari salah satu korban laki-laki tersebut.

Pengacara tersebut diketahui adalah Susanti Agustina, ia kemudian menyuruh polisi untuk mengamankan laki-laki tersebut karena tidak menghormati jalannya persidangan.

"Coba panggil polisi tangkap nih (korban). Bapak tahu nggak ini di pengadilan," ucap Susanti.

Baca Juga: Will Smith Secara Terbuka Meminta Maaf kepada Chris Rock di Instagram Atas Insiden Penamparan: 'I Was Wrong'

Diketahui bersama bahwa para korban mengalami total kerugian yang mencapai Rp9,7 miliar.

Setidaknya terdapat 225 orang yang mengaku menjadi korban Olivia Nathania dalam kasus CPNS bodong.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah