CERDIK INDONESIA - Olivia Nathania menghadiri persidangan atas kasus CPNS bodong yang menjeratnya pada Senin, 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Akibat penipuan yang dilakukannya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara oleh hakim.
Vonis tiga tahun terhadap Olivia Nathania tersebut ternyata lebih ringan dari hukuman yang dituntut oleh jaksa.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, bahwa alasan Olivia mendapat vonis 3,5 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Mendengar vonis terhadanya dibacakan, tersangka kasus CPNS bodong itu terlihat menangis menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh para korban yang tertipu oleh modus penipuan anak Lia Daniaty tersebut.
Para korban merasa tidak puas karena vonis terhadap Olivia Nathania dirasa masih ringan.
Baca Juga: Mohammad Fahmi, Kreator Game Coffee Talk Meninggal Dunia