CERDIKINDONESIA- Informasi terbaru untuk warga DKI Jakarta, jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022
Program Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan bantuan untuk warga DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan, bantuan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar atau KJP Tahap I.
Program tersebut ditujukan untuk siswa Siswi DKI Jakarta yang berada di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca Juga: Ini Dia Keuntungan Memiliki KJP Selain Uang Tunai Untuk Siswa Siswi SD-SMK, Simak Infonya!
Berikut ini kriteria KJP Plus Tahun 2022:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dilansir dari akun Instagram resmi, disampaikan bahwa UPT P4OP DKI Jakarta telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plustahap 1 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022.
Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.
Ini besaran Dana KJP Plus Tahun 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Terawan Dipecat dari Keanggotaaan IDI, 5 Alasan Jadi Penyebabnya
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022, akan disalurkan melalui Bank DKI Jakarta. Selain itu, status darurat bencana dana biaya rutin dan berkala KJP Plusdapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, dan bisa juga digunakan secara tunai atau non tunai.
Dana KJP Plus Tahap I telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening penerima.
Bagi penerima KJP Plus Tahap I tahun 2022, segera mengecek penerima melalui website kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Sebelumnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Simak Alasan Dea Onlyfans Tidak Akan Ditahan
Jadwal tahapan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:
- 18-25 Februari 2022:
Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022:
Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah.
- 28 Februari-11 Maret 2022:
Verifikasi berkas calon penerima
- 14-31 Maret 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
Baca Juga: Buka-bukaan Keluarga Pak Tahir, Grace Tahir Sindir Indra Kenz dan Dapat Dukungan Penuh Warganet
Cara cek daftar penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022:
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan NIK
3. Kemudian, cari tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
***