Begini makna arti dari Logo Halal tersebut:
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama disampaikan bahwa penggantian logo itu.
Dilihat dari Bentuk dan corak yang digunakan pada label tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Kepala BPJPH Aqil Irham, bentuk label Halal Indonesia baru itu terdiri dari atas dua objek.
Di antaranya bentuk gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.
***