TERBONGKAR Fakta Baru Indra Kenz Tersangka Dugaan Penipuan Binomo, Korban Rugi 25,6 Miliar Rupiah

- 9 Maret 2022, 21:05 WIB
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi atas Dusaan Penipuan Binomo
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi atas Dusaan Penipuan Binomo /Instagram @indrakenz/

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya itu Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus berawal dari laporan delapan orang korban terhadap aplikasi Binomo yang terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Polisi kemudian memeriksa Indra Kenz dan langsung menetapkannya sebagai tersangka atas perkara tersebut

Baca Juga: Inilah Foto-Foto Jenazah Tangmo Nida Tanpa Sensor Viral di Medsos, Polisi Thailand Keluarkan Hasil Otopsi

Terbaru Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta kepada senua pihak yang merasa menerima uang Indra Kenz untuk melapor ke polisi.

"Kepapa siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 8 Maret 2022.

Ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka membuat netien Indonesia banyak mengecam sosok dirinya.***

Baca Juga: Ulah Indra Kenz Korban Alami Kerugian RP25,6 Miliar, Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Crazy Rich Medan Tersebut

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah