Kini namanya mulai masuk ke dalam daftar penyelidikan untuk dimintai keterangan mengenai saweran yang diberikan Doni Salmanan.
"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," lanjutnya.
Doni Salmanan resmi telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan kasus binary option Quotex dan kini ia telah dijatuhi Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU )dengan ancaman 20 tahun penjara.