c. Triwulan II : Bulan September 2022;
d. Triwulan IV : Bulan November 20223.
Baca Juga: VIRAL, LINK Panas 53 Detik Diduga Guru dengan Muridnya Menyebar Luas di Media Sosial
2. Syarat Dapat TPG Tahap I Tahun 2022
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);