CerdikIndonesia - Kabar gembira bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru (TPG) tahun 2022.
TPG Tahap I akan dicairkan sesuai dengan mekanisme pemerintah. Simak diartikel ini cara cek penerima TPG Tahap I tahun 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Link Video 53 Detik Viral! Skandal Murid Dengan Guru, Warganet Antusias Mencari Link!
Kebijakan tersebut mengatur tentang jadwal pencairan dan syarat penerima TPG Tahap I Tahun 2022 yang meliputi tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Berikut ini jadwal pencairan TPG Tahap I Tahun 2022:
a. Triwulan I : Bulan Maret 2022.
b. Triwulan II : Bulan Juni 2022;