Hingga saat ini diketahui Polda Aceh telah membuka posko untuk pengembalian dana beasiswa yang merugikan negara tersebut.
Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Banda Aceh 2022 Berdasarkan Pencapain Nilai UN dari Kemdikbud Terbaru
acehBaca Juga: 5 Deretan Tempat Wisata Alam di Aceh Yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Air Terjun Hingga Pantai!
Himbaun tersebut guna bisa menghindari banyaknya calon tersangkadan bisa fokus ke delik utama dari kasus ini.
Adapun kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Menanggapi jalannya kasus ini, LSM antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan tanggapannya.
MaTA mendesak Polda Aceh untuk segera mencari dan menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa, sehingga adanya kepastian hukum terkait perkara tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA Alfian seperti dilansir dari Antara pada Jumat, 18 Februari 2022.***