CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Pemerintah sebelumnya menetapkan satu harga untuk minyak goreng sawit sebesar Rp 14 ribu. Kebijakan satu harga ini berlaku mulai 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sebelum 1 Februari 2022, harga minyak goreng sawit masih tunggal yaitu Rp 14 ribu. Selanjutnya, baru akan menggunakan HET.
Baca Juga: Liga Serie A Italia Menuju Kebangkrutan, Berikut Ulasannya
“Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter tetap berlaku,” kata Mendag Muhammad Lutfi, 27 Januari 2022.
Kementerian Perdagangan kembali menurunkan harga minyak goreng bahkan sampai Rp11.500 per liternya.
Harga Rp11.500 untuk kategori minyak curah, sedangkan untuk minyak goreng dengan kemasan sederhana berada di harga Rp13.500 per liter.