Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," sebutnya.