Polisi Bongkar Motif Bakar Gedung Sekolah SMPN 1 Oleh Mantan Guru Fisika, Berikut Alasan Pembakaran Sekolah

- 26 Januari 2022, 20:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

 

"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," sebutnya.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x