CERDIKINDONESIA - Setelah terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan media, dengan dugaan melakukan human trafficking.
Diketahui, Bupati Langkat itu ditetapkan sebagai tersangka atas suap penerimaan hadiah atau janji pekerjaan proyek di Langkat tahun 2020.
Dugaan ini muncul setelah Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, mengungkap perbudakan terhadap puluhan manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
1. Digunakan Tempat untuk Tampung Pekerja
Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin. Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.
2. Berisi Puluhan Buruh
Migrant Care menyebutkan terdapat dua sel di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam kedua sel tersebut setidaknya memenjarakan sebanyak puluhan pekerja sekitar 40 orang. Namun, pihak Migrant Care menduga banyaknya manusia yang kemungkinan lebih besar dari laporan yang didapatkan.