CerdikIndonesia - Info terbaru pelayanan SIM Keliling untuk wilayan Bandung bisa kamu dapatkan disini. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung akan beroperasi di 2 titik lokasi yang bisa amu jumpai pada hari Jumat, 21 Januari 2022.
Bagi para pengendara pemilik SIM yang kini sedang berada di daerah Bandung hendaknya melakukan perpanjangan SIM.
Mengingat situasi pandemi masih berlangsung, pemilik SIM yang akan datang ke lokasi pelayanan sebaiknya wajib memenuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mematuhi protokol yang ada.
Untuk memperlancar proses permohonan perpanjangan SIM A dan C yang akan diberikan oleh Polrestabes Bandung nanti, sebaiknya pengajuan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, pemilik SIM baiknya memastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM yang dimiliki.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikenai biaya sebesar Rp.75.000,-.