3. Nantinya, sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS wajib melengkapi data ekonomi dan aset.
4. Usai validasi dinyatakan berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
5. Siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, baik PTS dan PTN, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.