CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling di lima titik lokasi, wilayah DKI Jakarta pada, Kamis 13 Januari 2022.
Bagi pemilik SIM yang berada di Jakarta dan hendak memperpanjang SIM miliknya, dapat mendatangi lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa tempat.
Sebagai catatan penting, pemiliki SIM yang datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi protokol Kesehatan, yakni memakai masker dan menerapkan physical distancing.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling Polda Metro Jaya harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengetahui dan memastikan SIM miliknya masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Tarif Perpanjangan SIM
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
Baca Juga: Polri Berencana Mengubah Seragam Satpam Jadi Warna Krem, Netizen: Mirip Polisi India
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan.
5 Titik Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Demikian informasi jadwal SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.***