Kabar Terbaru! Syarat dan Harga Pembuatan dan Memperpanjang SIM A, SIM B dan SIM C, Simak Informasinya di Sini

- 4 Januari 2022, 21:44 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya. /Ist

Ini Biaya perpanjangan SIM: 

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah