- Klik kotak "I'm not a robot"
- Klik "Lanjutkan"
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."
Jika tidak memenuhi syarat maka akan muncukl pemberutahuan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Kriteria pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.