Polda Jawa Timur Menetapkan Randy Bagus Menjadi Tersangka, Berikut Pasal Berlapis yang Menantinya!

- 6 Desember 2021, 00:25 WIB
Berbaju Oranye, Randy Bagus Dijebloskan ke Penjara, Ini Penampakannya
Berbaju Oranye, Randy Bagus Dijebloskan ke Penjara, Ini Penampakannya /Humas Polda Jatim

CerdikIndonesia - Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) sebagai tersangka.

Kemudian Randy Bagus Hari Sasongko pun langsung ditahan di Polda Jatim.

Pihak kepolisian terus mendalami terkait meninggalnya mahasiswa Novia Widyasari, yang meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, JawaTimur.

Movia Widyasari memiliki hubungan  Randy Bagus Hari Sasongko seorang polisi yang berdinas di Polres Pasuruan.

Novia Widyasari sebelum ditemukan meninggal dunia ia diduga mengalami depresi berat.

Baca Juga: Berikut Profil dan Media Sosial Randy Bagus yang Disebut Pacar Novia Widyasari, Mahasiswi yang Bunuh Diri!

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurut Slamet Hadi, pihaknya saat ini sudah mengamankan RBHS anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah