KABAR GEMBIRA! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Mulai Tahun 2022, Berikut Besaran Tunjangan Terbaru PNS

- 3 Desember 2021, 16:52 WIB
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021.
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021. /Pexels.com/Ahsanjaya

CerdikIndonesia - Pemerintah akan menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Kenaikan tunjangan PNS tersebut akan diberikan kepada PNS jabatan Widyaiswara. Jabatan Widyaiswara seperti mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Baca Juga: Penentuan Gaji PNS Makin Diringkas, Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan

Berikut jumlah besaran tunjangan yang dinaikkan pemerintah:

 

Tunjangan Baru PNS:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000.

Baca Juga: Hari Ini, Tunjangan Hari Raya PNS Cair Secara Bertahap!

 

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

 

Tunjangan Lama PNS:

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka! Yuk Daftar dan Dapatkan Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan dari Pemerintah

 

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000

 

Dengan demikian, PNS akan menikmati kenaikan tunjangan mulai tahun 2022.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah