CerdikIndonesia - Timbulnya virus Corona atau Covid-19 varian baru Omicron asal Afrika, membuat pemerintah Indonesia membatasi warga di sejumlah negara Afrika masuk Indonesia mulai Senin, 29 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Di dalam isi surat edaran tersebut berisi, terdapat perintah penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Aceh Terbaru 2021
Bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kemudian, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Akan tetapi, kedua aturan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Surat edaran tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021.