Awalnya, orang tua sempat panik mencari anaknya yang ga pulang-pulang. Pihak keluarga mengumumkan dimasjid melalui pengeras suara dan meminta bantuan sekitar untuk melakukan pencarian.
Anehnya lagi, pelaku pura-pura melakukan pencarian dengan warga sekitar.
Sehingga, korban ditemukan tewas dalam karung yang disembunyikan dibelakang rumah warga.
Ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
***