RESMI! PANRB Larang ASN Cuti Selama Natal dan Tahun Baru

- 26 November 2021, 13:17 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Fransiska Ninditya/Antara

CerdikIndonesia - Seiring akan memasuki perayaan Natal dan tahun baru 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang Aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah.

Kebijakan meniadakan cuti terhadap ASN akan berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tepatnya pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: WOW! IHSG Diprediksi Melemah Hari ini , Analis Menyarankan Tiga Saham Berikut. Yuk Simak

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” jelas Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 25 November.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat untuk menegaskan aturan sebelumnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Update Harga Ragam Perhiasan Semar Nusantara Hari ini Jumat, 26 November 2021

Perlu digarisbawahi bahwa, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, ASN telah dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah terhitung sejak 20 Desember 2021.

bagi ASN yang cuti melahirkan larangan tersebut dapat dikecualikan, termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terpaksa mengambil cuti sakit.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x