4. Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Baca Juga: SYARAT LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 23, Penuhi Kriteria Agar Dapatkan Insentif Rp. 2,5 Juta
Namun jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu kecewa.
Pemerintah juga mengeluarkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.
Bantuan tersebut ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Persyaratan yang harus dipenuhi juga mudah.