Syarat bagi pekerja penerima BSU 2021 adalah:
- WNI
- Pekerja penerima upah
- bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Gaji paling banyak Rp3,5 juta
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni
Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji. Tanda bisa dicek di link BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: SYARAT DAN CARA DAFTAR BLT WARTEG dan PKL Rp1,2 Juta Secara Praktis, Mudah dan Gampang Banget!
3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.
3 tanda mendapatkan BSU/BLT Subsidi Gaji bisa didapatkan oleh semua pemilik rekening baik rekening swasta atau BUMN.***