Pemilik Usaha Warung dan PKL Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Berikut Data yang Harus Disiapkan Untuk Terima BTPKLW

- 26 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi. Tak terdaftar BPUM di eform BRI Tahap 3 masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta BTPKLW Oktober 2021, begini cara dapat dan syaratnya.
Ilustrasi. Tak terdaftar BPUM di eform BRI Tahap 3 masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta BTPKLW Oktober 2021, begini cara dapat dan syaratnya. /Instagram.com/@aniesbaswedan

CerdikIndonesia – Bagi pelaku usaha warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mendapatkan BPUM 2021, bisa menerima BTPKLW sebesar Rp1,2 Juta. Begini caranya beserta data yang harus disiapkan.

BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dan bukan penerima BPUM maupun bansos.

Baca Juga: Pelaku Usaha Yang Gagal Dapat BPUM 2021 Masih Bisa Terima BTPKLW Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mendapatkan BLT PKL

Bantuan yang akan disalurkan kepada satu juta pelaku usaha yang meliputi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung dengan besaran Rp1,2 Juta.

BTPKLW berbeda dengan BPUM 2021 yang didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, sementara itu penerima bantuan ini akan didata oleh petugas dari TNI dan Polri melalui Babhinkamtibnas atau Babinsa.

Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi PKL dan pemilik warung langsung ke tempat usahanya.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung Dapat BLT 2021, Berikut Cara Untuk Mendapatkan BTPKLW Rp1,2 Juta

Setelah itu pelaku usaha PKL maupun pemilik warung tinggal menyerahkan data yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.

Berikut adalah data yang diperlukan untuk mendapatkan BTPKLW atau BLT PKL Rp1,2 Juta:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x