Pelaku Usaha Yang Gagal Dapat BPUM 2021 Masih Bisa Terima BTPKLW Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mendapatkan BLT PKL

- 26 Oktober 2021, 11:25 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi

CerdikIndonesia – Pelaku usaha yang gagal mendapatkan BPUM Tahun 2021 masih berhak mendapatkan BLT Rp1,2 Juta, begini cara pedagang kaki lima dan pelaku usaha warung untuk menerima BTPKLW dari pemerintah.

BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dan bukan penerima BPUM maupun bansos.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung Dapat BLT 2021, Berikut Cara Untuk Mendapatkan BTPKLW Rp1,2 Juta

Bantuan yang akan disalurkan kepada satu juta pelaku usaha yang meliputi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung dengan besaran Rp1,2 Juta.

BTPKLW berbeda dengan BPUM 2021 yang didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, sedangkan penerima bantuan ini akan didata oleh petugas dari TNI dan Polri melalui Babhinkamtibnas atau Babinsa.

Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi PKL dan pemilik warung langsung ke tempat usahanya.

Baca Juga: Bank Mandiri Transfer BLT Subsidi Gaji yang Sesuai dengan Kriteria Penerima,Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Setelah itu pelaku usaha PKL maupun pemilik warung tinggal menyerahkan data yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.

Berikut adalah data yang diperlukan untuk mendapatkan BTPKLW atau BLT PKL Rp1,2 Juta:

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x