CerdikIndonesia – Pelaku usaha yang gagal mendapatkan BPUM Tahun 2021 masih berhak mendapatkan BLT Rp1,2 Juta, begini cara pedagang kaki lima dan pelaku usaha warung untuk menerima BTPKLW dari pemerintah.
BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dan bukan penerima BPUM maupun bansos.
Bantuan yang akan disalurkan kepada satu juta pelaku usaha yang meliputi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung dengan besaran Rp1,2 Juta.
BTPKLW berbeda dengan BPUM 2021 yang didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, sedangkan penerima bantuan ini akan didata oleh petugas dari TNI dan Polri melalui Babhinkamtibnas atau Babinsa.
Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi PKL dan pemilik warung langsung ke tempat usahanya.
Setelah itu pelaku usaha PKL maupun pemilik warung tinggal menyerahkan data yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Berikut adalah data yang diperlukan untuk mendapatkan BTPKLW atau BLT PKL Rp1,2 Juta: