"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri.
Yusri mengatakan, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.
Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Dikutip dari Inilah Koran, kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan, yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis.
Herwin mengungkapkan, ada dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Penyelidikan kemarin, pendalaman memang ada dua oknum yang bekerjasama," ujarnya.
Sementara itu, hingga kini kekasih Rachel Vennya masih bungkam. Ada apa?***