BNI Cairkan BPUM BNI Tahap 3 di Oktober,Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bni.co.id,Ini Caranya

- 21 Oktober 2021, 11:24 WIB
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM.
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

 

Besaran Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLTUMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

BPUM sendiri merupakan program Banpres yang dijalankan oleh Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu.

 

Berikut cara cek daftar penerima Banpres BPUM di link BRI dan BNI Pakai HP:

  • Buka link eform.bni.co.id dan banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu bersedih. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Baca Juga: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 dibuka, Segera Daftar dan Cek Nama Anda di Link Resmi Berikut ini

 

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x