Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji yang diberikan untuk mengantisipasi PHK ini hanya berlaku di Perusahaan yang bergerak di lima sektor, diantaranya:
1. Perusahaan di sektor industri barang konsumsi
2. Perusahaan di sektor transportasi
3. Perusahaan di sektor aneka industri
4. Perusahaan di sektor properti dan real estate
5. Perusahaan di sektor perdagangan dan jasa