Namun pencairan dana ini baru bisa dilakukan sejak Agustus 2021, karena prosedur pemindaian data calon penerima dari BPJS ketenagakerjaan memakan waktu yang tidak sedikit.
BLT Subsidi Gaji juga diperuntukkan bagi pekerja dengan status sebagai WNI.
Selain itu penerima juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021.
Selain itu gaji karyawan tidak lebih dari Rp. 3,5 juta perbulan.