Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online yang Tidak Resmi, Berikut Cara Melaporkannya

- 17 Oktober 2021, 20:32 WIB
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal. Masyarakat Dihimbau untuk Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal. Masyarakat Dihimbau untuk Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal /

CerdikIndonesia - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian memberantas aplikasi pinjaman online ilegal.

Berikut ciri-cirinya dan cara laporkan pinjol tak resmi OJK.

Tak hanya dari pihak kepolisian, dalam kasus maraknya aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: 5 Drakor Komedi Romantis Terbaik Sepanjang Masa, 5 Drama Korea Terbaru 2021 Lengkap Dengan Sinopsisnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018, hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup Kemenkominfo.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Serial Netflix Terbaik Tahun 2021, Lengkap Dengan Sinopsisnya

OJK sebagai otoritas yang berhak menjaga pertumbuhan industri keuangan digital diharapkan Jokowi untuk terus memberi sosialiasi perihal bahaya pinjaman online ilegal dengan penindakan tegas kepada pihak pijol ilegal.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x