IBU HAMIL DAN BALITA Dapat Bansos PKH Hingga Rp6 Juta Cair Oktober Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 3 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi - Ibu hamil dan anak balita dapat bantuan Rp6 juta bulan Oktober, cek daftar penerima Bansos PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - Ibu hamil dan anak balita dapat bantuan Rp6 juta bulan Oktober, cek daftar penerima Bansos PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id. /PIXABAY/Free-Photos

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMP dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMA dalam keluarga.

Baca Juga: Kamu Wanita dan Ingin Memulai Usaha? PNM Mekaar Berikan Modal Rp5 Juta Untukmu, Begini Cara Pengajuannya

6. Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Begini cara mudah daftar Bansos PKH di DTKS Kemensos:

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah