- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca Juga: CATAT! 15 Media Sosial dan 17 Games yang Diblokir dari Penggunaan Kuota Internet Gratis Kemendikbud
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Apabila sudah mendaftar di DTKS, warga miskin dapat cek namanya apakah sudah terdaftar dalam penerima Bansos PKH atau belum.
Baca Juga: Viral! Penjelasan Virus Corona Sudah Ada di Buku IPA SMP Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya
Anda dapat mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut: