BEM SI ANCAM PRESIDEN JOKOWI Selama 3x24 Jam: Jika Bapak Diam, Kami Bersama Rakyat Akan Turun ke Jalan

- 24 September 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi. BEM SI Gelar Demo di Depan Gedung KPK.
Ilustrasi. BEM SI Gelar Demo di Depan Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

Adapun dalam proses TWK pun sudah diketahui ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan," katanya.

Dalam pesan surat tersebut, dijelaskan alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana kini KPK telah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif.

Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"Menurut kami dasar tersebut sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK ?,"

Lebih lanjut, 56 Pegawai KPK yang dipecat ini, bukan takut kehilangan pekerjaan atau mata pencarian. Namun, lebih kuat lagi bagaimana mereka begitu memiliki integritas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ramai RUU Cipta Kerja, BEM SI Keluarkan Pernyataan Sikap, Seperti Apa?

 

"Pak Jokowi, perihal 56 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah