Setelah semua tahap dilakukan, maka akan muncul data penerima KJP Plus Tahap 1 bulan September 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar & masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.