Soal Saipul Jamil, KPI Trending Twitter: Ingat, TV Frekuensi Publik, KPI Bubar Saja!

- 6 September 2021, 08:15 WIB
Ratusan ribu orang menandatangani petisi boikot pedangdut Saipul Jamil yang mantan narapidana pedofilia kembali tampil di dunia hiburan.
Ratusan ribu orang menandatangani petisi boikot pedangdut Saipul Jamil yang mantan narapidana pedofilia kembali tampil di dunia hiburan. /Change.org

CerdikIndonesia - Dorongan masyarakat agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak atas tampilnya pedangdut Saipul Jamil di televisi semakin besar.

Hingga nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun trending Twitter.

Namun KPI tidak bertindak apapun. KPI mengatakan, Saipul Jamil bisa tampil asal muatannya mematuhi P3SS.

Kecuali jika muatan konten yang dilakukan Saipul Jamil melanggar pedoman penyiaran, KPI tak segan melarangnya untuk tampil.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sentil KPI Diam Saja Saipul Jamil Euphoria Sedangkan Rakyat Protes: KPI Ternyata...

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Drama Paling Banyak Dicari, 4 Pemainnya Masuk Daftar Aktor Terpopuler

Menanggapi hal itu, publik kesal. Mereka menumpahkan kekesalannya di Twitter. Berikut di antaranya:

"KAN TUGASNYA MEMBERIKAN SIARAN EDUKASI KE MASYARAKAT KALO GINI CERITANYA KAN AHH SUDAHLAH MATI SUDAH NURANI MEREKA Smiling face with tear KOMISI PENYIARAN INDONESIA BUBAR AJA KLO UDH NGK SESUAI KONTEKS," tulis @bey***

"Komisi Penyiaran Indonesia
Dancuk...!!
Televisi itu adalah frekuensi publik yang kontennya harus memberikan pendidikan terhadap penontonnya... Kalau si cabul yg suka melahap sosis anak2 dibiarkan nongol di tv, perbuatan cabulnya itu akan dianggap lumrah & bs ditiru anak2.." tulis @tot***

Seperti diketahui, pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Baca Juga: SELAMAT! Kim Seon Ho dan Shin Min Ah 'Hometown Cha-Cha-Cha' Masuk Daftar Aktor Paling Populer

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube, Publik Ramai Tandatangani Petisi Change.org, Ini Link-nya

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah