4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.
Lalu properti dan real estate, serta perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTKU).***