Pemilik Rekening BCA Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta? Segera Lapor dengan 3 Cara Ini

- 27 Agustus 2021, 14:34 WIB
3 cara lapor jika belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU tahap 3 Rp1 juta.
3 cara lapor jika belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU tahap 3 Rp1 juta. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

CERDIKINDONESIA - Hingga saat ini, masih ada karyawan pemilik rekening BCA yang belum menerima BSU Gaji Rp1 juta.

Jika belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji (BSU) Rp1 juta, segera lapor kepada pihak yang terkait.

Berikut tiga cara bagi karyawan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya untuk melapor jika belum dapat BSU Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: CEK SALDO ATM! Karyawan Pemilik Rekening BCA Siap Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 3 Rp1 Juta

BSU Gaji tahap 3 Rp1 juta ini siap ditransfer ke karyawan yang masih memakai rekening bank swasta.

Daftar penerima BSU Gaji Rp1 juta bisa dicek di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3.

Yaitu data calon penerima yang masih menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll.

Nantinya, karyawan yang lolos verifikasi jadi penerima BSU Gaji akan dibuatkan rekening Bank Himbara.

Seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji tahap 3.

Baca Juga: Karyawan Pemilik Rekening BCA Belum Terima BSU Gaji Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

Sebanyak 8,78 juta karyawan akan dapat BSU senilai Rp1 juta sekali cair pada tahun 2021.

Pencairan ini sendiri dilakukan dalam beberapa tahap.

Sehingga karyawan yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 ini sebaiknya bersabar.

Asalkan lolos verifiksi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Karyawan bisa cek saldo ATM secara berkala untuk mengetahui apakah BSU Rp1 juta sudah ditransfer atau belum.

Namun jika karyawan belum dapat BSU ini, bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Karyawan Pemilik Rekening BCA, 6 Provinsi Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta, Cek Nama Anda Lewat 3 Cara Ini

1. Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan tempat kerja

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Telepon ke call center atau layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175

Karyawan juga bisa memastikan diri apakah lolos verifikasi dan masuk daftar penerima BSU Rp1 juta atau tidak.

Bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA, Segera Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id Sebagai Penerima BSU Gaji Rp1 Juta!

2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

5. Masukkan tanggal lahir

6. Centang i'm not a robot

7. Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: KARYAWAN Pemilik Rekening BCA? Begini Cara Mudah Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta

8. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak

Jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. informasi lebih lanjut dapat mengunjungi: Agen 175 atau BPJSTKU"

Karyawan yang ingin lolos verifikasi sebagai penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA, Begini Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.

Baca Juga: Pemilik Rekening BNI, Mandiri, BRI, BTN Bisa Dapat Bansos PKH Hingga Rp3 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lalu properti dan real estate, serta perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTKU).***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x