HEBOH! Sebanyak 8,78 Juta Karyawan akan Menerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Cek Nama Anda Disini!

- 25 Agustus 2021, 13:22 WIB
6 Provinsi Ini Tak Akan Mendapatkan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II dari Kemnaker
6 Provinsi Ini Tak Akan Mendapatkan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II dari Kemnaker /PIXABAY/ EmAji

Berikut tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan.

1. BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan verifikasi kesesuaian data karyawan dengan kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021

2. Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU

3. Bank Himbara melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja

4. Bantuan BSU Rp1 juta masuk ke rekening penerima

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Cek Mudah Lewat HP

Baca Juga: Inilah Tanda Jika Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Insentif Rp3,5 Juta Segera Ditransfer!

Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan

Adapun kriteria penerima BSU menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:

- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x