Berikut tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan.
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan verifikasi kesesuaian data karyawan dengan kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021
2. Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU
3. Bank Himbara melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja
4. Bantuan BSU Rp1 juta masuk ke rekening penerima
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Cek Mudah Lewat HP
Baca Juga: Inilah Tanda Jika Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Insentif Rp3,5 Juta Segera Ditransfer!
Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan
Adapun kriteria penerima BSU menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM