Semua ini merupakan penjelasan dari ketentuan umum pasal 1 SPS ayat 28 yang menjelaskan masalah kehidupan pribadi yang dilarang itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Sementara itu Kordinator Bidang isi Siaran Sudama Dipawikarta menjelaskan, soal tayangan pernikahan selebritis adalah mulia, yang jadi masalah adalah pengunaan frekuensi publiknya.
“Kami juga tidak memiliki kewenangan langsung menegur lembaga penyiaran, karena yang menayangkan itu wilayahnya KPID Pusat. Tapi karena kami menjadi wakil masyarakat Jawa Barat dan banyak pengaduan masuk ke KPID, maka kami tindak lanjuti,” kata Sudama.
Baca Juga: Sah! Lesti dan Billar Resmi Menjadi Suami Istri, Mas Kawinnya Gunakan Dollar, Ini Jumlahnya
Sebelumnya KPID Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada Indosiar dan Antv melalui KPI Pusat, terhadap tayangan pernikahan Lesti- Bilar karena pelanggaran Pedoman Perlaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Indosiar ditegur pertama kali karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada 13 Juni 2021, kemudian Antv juga ditegur karena menayangkan Cinta Abadi leslar 8 Agustus 2021 dilanjutkan dengan tayangan Cinta Abadi Leslar pada 14 Agustus 2021, selama 7 jam.
Indosiar juga menayangkan Yakdir Cinta Leslar pada 18 Agustus 2021 selama 6 jam, dilanjutkan pada 19 Agustus 2021 dalam acara takdir Cinta berupa Akad Nikah, dengan durasi total 9 jam lamanya.***