BERITA BAHAGIA! Telah Dibuka Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara dan Syarat untuk Mendaftar

- 24 Agustus 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021 /Menpan.go.id/

CERDIK INDONESIA- Setelah pengumuman kelulusan administrasi CPNS 2021, BKN resmi mengeluarkan surat edaran bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

BKN mengumumkan bahwa Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau TES SKD akan berlangsung pada 2 september 2021 mendatang.

Hal ini ditunjukan untuk seleksi SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK nonguru instansi pusat dan daerah berlangsung di lokasi BKN pusat, kantor regional dan UPT BKN pada 2 September 2021.

Baca Juga: Apa Benar BSU Subsidi Gaji Karyawan untuk Rekening BCA akan Cair? Penuhi Syarat Ini Dahulu

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer, Cek Rekening BCA dan Cairkan BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa syarat utama peserta yang lolos administari adalah melakukan Test Swab dalam kurun waktu 24 jam atau melakukan vaksinasi dosis pertama teruntuk khusus Jawa, Bali dan Madura.


Selain tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN juga menyampaikan syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x