MUDAH! Begini Syarat, Kriteria dan Caranya Mendapatkan Bansos PKH Hingga Rp3 Juta

- 23 Agustus 2021, 19:00 WIB
Lewat Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos, Terobosan Baru Usulkan Masuk Warga Anda Dapat BPNT, BST, dan PKH, Usul atau Sanggah
Lewat Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos, Terobosan Baru Usulkan Masuk Warga Anda Dapat BPNT, BST, dan PKH, Usul atau Sanggah /Foto : Tangkap layar @kemensosri/

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Juga: LENGKAP, Tidak Terdaftar di DTKS? Tetap Bisa Terima BST Rp300 Ribu Asalkan Begini Syaratnya, Yuk Cek

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila sudah mendaftar DTKS Kemensos, warga miskin daper cek namanya sudah masuk daftar dalam penerima Bansos Kemensos atau belum melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x