Jadi Syarat Wajib Bansos, Apa Itu DTKS dan Cara Dapatkannya?

- 3 Februari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi program Bansos Kartu Sembako dari Kemensos.
Ilustrasi program Bansos Kartu Sembako dari Kemensos. /Instagram @kemensosri

 

CERDIKINDONESIA  Dilansir dari situs dtks.kemensos.go.id, DTKS merupakan akronim Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data dalam DTKS memuat 40% status kesejahteraan sosial penduduk terendah di Indonesia.

Baca Juga: SYARAT Bansos Kemensos Harus Terdaftar DTKS, Ini Langkah-Langkah Pendaftarannya

Di bulan Februari 2021 ini ada dua bantuan sosial (bansos) yang dicairkan Kemensos yaitu BST Rp300 ribu dan BPNT atau Kartu Sembako Rp200 ribu.

Bansos PKH tahap pertama dari Kemensos juga masih terus disalurkan sampai Maret.

Semua bansos yang disebutkan di atas di antaranya PKH, BPNT atau Kartu Sembako hanya diberikan kepada penerima yang terdaftar pada DTKS.

Baca Juga: Tak Terdaftar di DTKS Tapi Ingin Bansos dari Kemensos, Simak cara Daftarnya!

Apabila Anda belum terdaftar di DTKS. Simak cara berikut ini untuk langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Selanjutnya pihak desa/ kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/ kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist 
  4. Prelist akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/ kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport dan menghasilkan file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/ walikota.
  9. Bupati/ walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/ Walikota dan Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan.
  11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses kemensos.go.idlalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: HEBOH! Suara Dentuman Misterius di Malang, Dari Gunung Semeru dan Gunung Raung?

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x